Kasus Kekerasan Anak di Lebak Mandek Berbulan-Bulan, Terduga Pelaku Juga Diduga Edarkan Obat Terlarang

LEBAK, MATANEWS.MY.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan sadis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak tahun lalu di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini terduga pelaku tak kunjung ditangkap meski laporan telah masuk berbulan-bulan lamanya.

Korban berinisial AR (14), warga Kampung Pasir Eurih, Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, bersama keluarga telah melaporkan insiden kelam tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak sejak 3 November 2025 (berdasarkan laporan tertanggal 05 Juli 2025 dengan nomor LP/296/XII/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten).

Namun, hingga saat ini, terduga pelaku berinisial AP (40) masih berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polisi Janjikan Gelar Perkara

Menanggapi lambatnya penanganan kasus ini, Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, berdalih bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya baru menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pada Juli 2026 ini.

“Sudah tahap penyidikan, rencana minggu depan dijadwalkan untuk gelar penetapan tersangka,” ujar Ipda Limbong singkat.

Diduga Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal

Di tengah keresahan warga akibat belum ditangkapnya terduga pelaku kekerasan anak tersebut, fakta mencengangkan lain turut mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, AP alias Mandul juga diduga kuat melakoni praktik sebagai bandar atau penjual obat-obatan keras jenis Exsimer dan Tramadol tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sejumlah warga Desa Panancangan, salah satunya berinisial RN (45), membenarkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh terduga pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kalau saya perhatikan si Mandul ada di rumahnya, dia jualan obat dan orang-orang sudah pada tahu kalau dia jualan obat. Bahkan banyak anak muda yang datang ke rumah dia untuk beli obat,” ungkap RN, Jumat (24/07/2026).

Pengakuan serupa juga dikuatkan oleh salah seorang pembeli yang identitasnya sengaja disembunyikan. Ia blak-blakan menyebut bahwa AP menyediakan obat-obatan terlarang tersebut dengan harga bervariasi kepada para pembeli.

“Kami membeli obat Exsimer ini dari Bang Mandul, dan dia juga jualan Tramadol. Kalau ingin jelas, coba saja tanya ke Bang Mandul-nya masih ada atau tidak obatnya. Harganya dua butir Rp15.000, kalau satu butir Rp5.000,” bebernya.

Warga Desak APH Bertindak Tegas

Melihat rentetan persoalan ini, masyarakat dan pihak keluarga korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

Warga berharap kepolisian tidak hanya fokus menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh AR, tetapi juga memberantas tuntas peredaran obat keras ilegal jenis Exsimer dan Tramadol yang kian meresahkan masa depan generasi muda di wilayah hukum Polres Lebak.

Penulis: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *